Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

147 UPK Dana Bergulir di Jatim Bertransformasi Jadi BUMDesMa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimplementasikan sebanyak 147 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pengelola dana bergulir menjadi program Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./Bisnis-Wahyu Darmawan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./Bisnis-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimplementasikan sebanyak 147 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pengelola dana bergulir menjadi program Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini di Jatim memiliki 552 UPK yang tersebar di 552 kecamatan di 29 kabupaten yang sejak 2015 telah mengelola aset dana bergulir sebesarRp475,5 miliar dan pada 2019 telah berkembang menjadi Rp593,6 miliar.

“Dari 522 UPK itu, sebanyak 147 UPK telah bertransformasi menjadi BUMDesMa yang nanti akan mengelola aset dana bergulir sebesar Rp 1,7 triliun,” ujarnya, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan selama ini seluruh UPK telah memberikan manfaat kepada lebih dari 72.582 kelompok masyarakat (Pokmas). Selain itu, di Jatim juga telah terbentuk 6.080 BUMDesa dengan beragam unit usaha seperti usaha simpan pinjam sejumlah 4.148 unit, dengan modal kerja yang dikelola sebesar Rp193,8 miliar.

“BUMDes ini telah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp8,2 miliar,” imbuhnya.

BUMDesMa sendiri merupakan transformasi UPK pengelola dana bergulir yang sebelumnya merupakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pencanangan BUMDesMa ini dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Melalui transformasi 147 UPK tersebut, Provinsi Jatim pun dipilih menjadi pilot project BUMDesMa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Khofifah mengatakan transformasi UPK pengelola dana bergulir menjadi BUMDesMa ini diharapkan dapat menjamin perkembangan dana bergulir, termasuk adanya kepastian hukum dari sisi kelembagaan.

Selain itu, lanjutnya, dalam program tersebut juga terjalin kerja sama dengan perbankan, PT Pos Indonesia, PT Mitra BUMDesa Nusantara (MBR), Pertamina, dan Perguruan Tinggi. Sejauh ini, BUMDesa di Jatim juga menjadi mitra lumbung pangan dalam menyediakan bahan kebutuhan pangan dengan harga murah.

“Melalui program ini diharapkan semua pelaku usaha termasuk pedagang di pasar di desa-desa dapat terfasilitasi oleh lembaga keuangan sehingga tidak terjerat oleh rentenir saat membutuhkan pembiayaan usaha,” ujarnya.

Khofifah menambahkan saat ini dalam UU Cipta Kerja juga terdapat poin bahwa BUMDes memiliki status badan hukum tersendiri. Legalitas tersebut membuka ruang musyawarah antar desa di setiap kecamatan untuk membentuk BUMDesMa sehingga UPK eks PNPM bisa mengisi posisi unit usaha dalam BUMDesMa untuk memastikan kepemilikan publik atas dana bergulir tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper