Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 70 persen dari total penghuni Lapas di Kota Malang merupakan terpidana karena kasus narkoba yang mengindikasikan ada kedaruratan terkait bahaya narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Agus Irianto mengatakan mendomanisasinya terpidana kasus narkoba di Lapas menggambarkan kedaruratan terhadap bahaya narkoba.
“Satu dari sisi kasus, yang berikutnya tentu berkaitan dengan kapasitas lapas itu sendiri. Juga perlu diperhatikan kalau semua napi narkoba berada dalam satu blok yang sama," ujarnya pada penandatanganan komitmen Zona Integritas (ZI) dari BNN Kota Malang di kantor BNN Kota Malang, Kamis (17/9/2020).
Oleh karena itulah, kata dia, BNN Kota Malang mendorong dan mengedepankan program rehabilitasi bagi mereka yang terpapar narkoba. Sampai September, BNN Kota Malang melakukan 10 proses rehabilitasi untuk 10 residence (warga terpapar narkoba, red) dan 2 (dua) kasus tangkapan yang sudah masuk lapas.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan kepercayaan menjadi poin penting bagi institusi penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. "Komitmen ini penting dan bernilai strategis, karena ini yang akan mengawal kesinambungan profesionalitas tugas dan fungsi dari sebuah lembaga,” ujarnya.
Komitmen tersebut juga menjadi pedoman dan panduan yang dipatuhi semua aparatur yang ada didalamnya. “Terlebih tugas yang diemban BNN tidaklah ringan, ini bisa dicermati dari penghuni lapas banyak didominasi oleh kasus kasus narkoba," ujarnya.(K24)