Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur kebanyakan berasal dari warga luar kota yang bekerja di Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya di Surabaya, Selasa (15/9/2020), mengatakan dari 102 warga yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi patuh masker yang digelar di tujuh lokasi di Kota Surabaya pada Senin (14/9), mayoritas adalah warga yang bekerja di Surabaya dan tidak tinggal di Surabaya.
"Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari," katanya.
Adapun tujuh lokasi yang disasar dalam operasi tersebut yakni Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya ini mengayakan bahwa operasi patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Operasi tersebut, lanjut dia, akan terus dilakukan setiap hari. Ia menilai hal itu penting dilakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan, terutama dalam mengenakan masker.
Baca Juga
"Sementara ini kami terus lakukan di pagi hari di jam-jam masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 WIB," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya bersama jajaran Kepolisian dan TNI akan terus gencar melakukan operasi secara acak di berbagai tempat, misalnya area publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat.
"Jadi ke depan tidak hanya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari," katanya.
Selain itu, Eddy mengaku Pemkot Surabaya tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahli hukum.
"Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Poin pentingnya yakni, terkait dengan pemberian denda administrasi. Kita sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatan masyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan Covid-19," ujarnya.