Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya meminta pemilik usaha warung kopi (warkop), kafe maupun angkringan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui layanan yang disiapkan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan layanan pengurusan SIUP warkop ini hanya diperuntukan bagi warga Surabaya dengan kemudahan fasilitas izin yakn hanya dengan menyertakan KTP, pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp6.000 dengan proses 1 jam selesai.
“Layanan ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya yang menggerakkan ekonomi mikrokecil. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin,” katanya, Senin (14/9/2020).
Dia mengatakan kewajiban mengurus SIUP bagi usaha skala warkop ini dilakukan untuk menertibkan berbagai usaha di Surabaya. Jika pemilik warung tersebut tidak memiliki SIUP, maka Satpol PP akan menindak tegas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan pengurusan izin usaha ini sangat mudah, selain bisa datang ke Siola, warga juga bisa melakukan pengajuan izin melalui online yakni laman https://ssw.surabaya.go.id bahkan bisa dicetak sendiri lantaran SIUP nya memiliki barcode.
“Kami juga berkoordinasi dengan 31 kecamatan untuk mendapatkan data para pemilik warkop, agar bisa dibantu untuk diproses perizinan. Kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini mulai diberlakukan pada 14 September 2020,” imbuhnya.