Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberlanjutan Pemerintahan Sidoarjo, Kewenangan Plh Bupati Terbatas

Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyerahkan SK Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Achmad Zaini (kiri) di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/08/2020) malam./Antara-Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyerahkan SK Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Achmad Zaini (kiri) di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/08/2020) malam./Antara-Humas Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat keputusan tentang penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini yang sehari-hari menjabat sekretaris daerah setempat.

"Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Gubernur Khofifah di sela penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/8/2020) malam.

Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.

Achmad Zaini ditunjuk dalam jabatan itu setelah wafatnya Pelaksana Tugas Bupati Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur pada Sabtu (22/8/2020) karena terinfeksi Covid-19.

Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19.

"Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan Covid-19, khususnya di wilayah setempat.

Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/2020).

Meski pembahasan boleh dilakukan seorang pelaksana harian, lanjut dia, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper