Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur berencana memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan roda dua dan roda tiga dari 5 persen - 15 persen.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Suprajitno menjelaskan saat awal pandemi Pemprov Jatim berupaya untuk memberikan keringanan pajak kepada masyarakat yakni berupa pembebasan denda keterlambatan yang terlah berlaku mulai 2 April - 2 Juni 2020.
"Nah kemudian kebijakan itu kita perpanjang yang akan dimulai pada 12 Juni sampai 31 Juli 2020 berupa pengurangan pokok pajak, atau bisa dibilang ini seperti diskon corona untuk membantu beban berlebih di masyarakat," jelasnya, Kamis (11/6/2020).
Dia mengatakan bentuk pengurangan pajak untuk kendaraan roda dua yakni 15 persen, dan untuk roda empat sebesar 5 persen.
Pengurangan pokok pajak ini diberikan untuk kendaraan dengan plat dasar hitam baik badan maupun perorangan, serta plat kuning. Sedangkan kendaraan dengan plat merah tidak mendapatkan diskon tersebut.
"Ini adalah pertama kali di Indonesia terkait pengurangan pokok pajak yang dilakukan oleh Gubernur Jatim. Tentu ini akan sedikit meringankan beban wajib pajak (WP)," katanya.
Baca Juga
Boedi menambahkan Pemprov Jatim menyampaikan terima kasih kepada pada WP yang tingkat kesadarannnya masih tinggi. Untuk itu, program pengurangan pokok pajak kendaraan ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para WP.
Boedi menambahkan pembayaran pajak kendaraan tersebut bisa dilakukan di 46 layanan Samsat Induk, dan layanan drive thru. Sedangkan layanan mobil keliling untuk sementara belum dioperasikan mengingat bisa berpotensi mendatangkan kerumuman.
"Kita juga siapkan layanan bayar online yang sangat mudah, bisa di Tokopedia, Alfamart atau LinkAja," imbuhnya.
Adapun tahun ini Bapenda Jatim menargetkan pendapatan daerah yang berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp15,20 triliun. Khusus pembayaran yang telah dilakukan WP secara online hingga Mei 2020 telah mencapai Rp46 miliar.