Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Senin (8/6/2020), pembatasan sosial skala besar (PSBB) Surabaya Raya di Jawa Timur (Jatim) berakhir. Apakah akan berlanjut atau tidak?
Surabaya Raya terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Menurut Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak bahwa 19, 65 persen kasus Covid-19 di Jatim ada di 3 daerah tersebut.
Data sebaran kasus Covid-19 di daerah tersebut secara berturut-turut pada Minggu (7/6/2020), sebagai berikut: Kota Surabaya 3.124 kasus, Kabupaten Sidoarjo 755 kasus, dan Kabupaten Gresik 214 kasus.
Secara total kasus Covid-19 di Jatim 5.940, dari jumlah itu 1.499 orang sembuh, 3.876 orang dirawat dan 502 orang meninggal.
Adapun pasien dalam pengawasan (PDP) 7.343 orang dan orang dalam pemantauan (oDP) 25.516 orang.
Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyatakan ingin mengakhiri PSBB setelah tiga kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut.
Sebaran pasien Covid-19 di 10 Kota Jawa Timur | |||
---|---|---|---|
Kota | positif | Sembuh | Meninggal |
Kota Surabaya | 3.124 | 812 | 293 |
Kabupaten Sidoarjo | 755 | 56 | 66 |
Kabupaten Gresik | 214 | 33 | 20 |
Kabupaten Kediri | 159 | 11 | 9 |
Kabupaten Lamongan | 130 | 48 | 19 |
Kabupaten Probolinggo | 116 | 81 | 2 |
Kabupaten Pasuruan | 102 | 39 | 8 |
Kabupaten Malang | 102 | 35 | 17 |
Kabupaten Jombang | 93 | 13 | 5 |
Kabupaten Magetan | 85 | 56 | 3 |
Pemimpin Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu (7/6/2020) malam hingga Senin (8/6/2020) dini hari.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengajukan usul mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut, dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai Covid-19," ucap Sambari.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru)," katanya.
Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan Covid-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.
"Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan," tuturnya.
Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan akan menyampaikan usul dari kepala-kepala daerah di wilayah Surabaya Raya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Heru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengundang para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk membahas lebih lanjut usul penghentian PSBB pada Senin (8/6/2020).
"Kami juga berharap sudah ada dasar yang disiapkan, seperti peraturan bupati atau wali kota untuk berlanjut atau tidaknya PSBB, termasuk ke masa transisi normal baru," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut.
Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni 2020