Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Silaturahmi Lebaran di Ponorogo Diimbau di Depan Rumah dan Tak Bersalaman

Tidak perlu bersalaman, menjaga jarak dan memakai masker.
Ketupat salah satu khas Lebaran./Antara-Rahmad
Ketupat salah satu khas Lebaran./Antara-Rahmad

Bisnis.com, PONOGORO - Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengimbau kepada warga yang berkeinginan bersilaturahmi dengan keluarga dan tetangga saat Lebaran Idul Fitri memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Apabila tetap berkeinginan bersilaturahmi pelaksanaannya cukup dari depan rumah, tidak perlu bersalaman, menjaga jarak dan memakai masker," tulisnya dalam surat edaran tertanggal, 14 Mei 2020.

Adapun kegiatan silaturahmi juga bisa diganti dengan menggunakan sambungan telepon, panggilan video/video call, aplikasi media sosial atau konferensi video/video conference.

Ipong juga meminta pemudik atau masyarakat yang baru datang dari luar Ponorogo, terutama zona merah, maka diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Masyarakat juga diminta tidak menerbangkan balon udara. Selain itu, warga juga diminta tenang, menjaga imunitas, cuci tangan dan jika keluar rumah memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (15/3/2020) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.

Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya.

Sementara shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : IG dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper