Bisnis.com, SURABAYA - Menyandang status orang dalam pemantauan (OPD) Covid-19 yang notabene wajib karantina tidak serta merta bisa memaksa warga tinggal di rumah saja.
Setidaknya itu terbukti saat Polda Jatim menemukan seorang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di titik pemeriksaan Bundaran Waru, Rabu (29/4/2020).
"Inisialnya S, berusia 23 tahun. Dia dari Jember yang berniat ke Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah dibawa Unit Covid Hunter Polda Jatim ke Rumah Sakit Bahayangkara.
Petugas memastikan pria tersebut berstatus ODP setelah diketahui membawa surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang isinya harus melakukan isolasi mandiri selama dua pekan.
Truno mengatakan pria asal Jember tersebut adalah yang kedua orang berstatus ODP terpantau di titik pemeriksaan di Bundaran Waru, sebab sebelumnya pada hari pertama PSBB ditemukan pria dari Tangerang juga berstatus sama.
Baca Juga
Tim Covid Hunter Polda Jatim, lanjut dia, akan terus melakukan kerja sama dengan pemangku kebijakan lain untuk menemukan ODP Covid-19, sekaligus melakukan tindakan guna mempercepat pencegahan penularan dalam masyarakat.
Sementara itu, S kepada petugas mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Sampang karena terdampak pengurangan karyawan di tempat kerjanya di Banyuwangi.
Menurut petugas, S meceritakan awal mula mendapat surat keterangan dari dokter atau tergolong ODP ketika meninggalkan Banyuwangi, tepatnya sempat singgah ke rumah temannya di Jember.
Di perjalanan pintu masuk Jember, dia bersama teman-temannya harus melewati pemeriksaan, namun karena ada gejala flu dan sakit tenggorokan maka S mendapat surat harus karantina 15 hari.
"Semua teman saya dapat surat ini, ada sekitar tujuh orang," katanya kepada petugas.
S mengaku tak mengerti saat mendapat surat yang mengharuskan karantina mandiri sehingga baru sehari di Jember sudah langsung meneruskan perjalanannya ke Sampang dan melewati Surabaya.
Halau Pemudik
Adapun dalam perkembangan lain, lebih dari 2.000 kendaraan dari arah Jawa Tengah dihalau masuk Jawa Timur di titik pemeriksaan (check point) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur hingga 28 April 2020.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto di Ngawi, Rabu (29/4/2020), mengatakan jumlah kendaraan di titik pemeriksaan pintu tol Ngawi sebanyak 1.679 kendaraan, kemudian di Mantingan jalur arteri yang berbatasan dengan Kabupaten Sragen Jawa Tengah ada sekitar 500 kendaraan.
"Rata-rata kendaraan tersebut dari arah Jakarta, Semarang, dan Solo," ujar AKBP Dicky Ario Yustisianto.
Selain diminta putar balik, selama pemeriksaan petugas di check point, pemudik juga dimintai keterangan tentang daerah asal, kartu identitas, hingga tes kesehatan.
Pemudik juga diperiksa suhu tubuhnya dan diberi tanda kartu berupa orang dengan risiko (ODR).
Di Jawa Timur terdapat delapan check point masuk Jawa Timur yakni di perbatasan Pacitan-Wonogiri, Ponorogo-Wonogiri, Magetan-Karanganyar, Ngawi-Sragen, Bojonegoro-Cepu, Tuban-Rembang, serta pintu tol Ngawi, dan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.