Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Pacu Dasar Hukum Penerapan PSBB

Pemprov Jatim sedang melakukan finalisasi Pergub PSBB.
Pekerja beraktivitas di Lumbung Pangan Jawa Timur di JX International, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Lumbung Pangan Jawa Timur yang menjual kebutuhan pokok dengan harga murah tersebut disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pendemi Covid-19./Antara-Moch Asim
Pekerja beraktivitas di Lumbung Pangan Jawa Timur di JX International, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Lumbung Pangan Jawa Timur yang menjual kebutuhan pokok dengan harga murah tersebut disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pendemi Covid-19./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mengumumkan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada Rabu 22 April 2020 malam.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pada 21 April 2020 Pemprov Jatim telah menerima surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB di 3 wilayah di Jatim tersebut.

"Saya ingin sampaikan, jawaban dari Menkes ini memberikan kepastian pada Pemprov Jatim yang kemarin kami kirim surat dan sekarang dapat surat penetapannya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2020).

Dia mengatakan saat ini Pemprov Jatim sedang melakukan finalisasi Pergub PSBB agar dapat segera disosialisasikan kepada Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.

"Malam hari ini Pak Sekda akan mengkoordinasikan dengan Forkopimda Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Kalau malam ini sudah disosialisasikan draf Rapergubnya, maka besok pagi jam 10, kita dengarkan presentasi dari Raperwali Surabaya dan Raperbup Sidoarjo dan Gresik," jelasnya.

Menurut Khofifah, dalam Rapegub diharapkan bisa sejalan dengan apa yang nanti disiapkan dalam Perwali dan Perwabup.

"Persambungan ini jadi sangat penting agar signifikan dan terukur dalam penghentian penyebaran Covid-19, jadi semua berseiring," katanya.

Khofifah menambahkan, jika masing-masing wilayah itu sudah melakukan presentasi di depan forkopimda Pemprov Jatim dan telah final, maka pada hari yang sama Pergub PSBB dan keputusan gubernur untuk masing-masing wali kota/bupati langsung diserahkan.

"Kalau pagi sampai sore selesai [presentasi], maka Pergub dan keputusan PSBB besok malam, dan akan diserahkan langsung Pergub terkait PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo, karena titik-titiknya berbeda, masing-masing bupati dan wali kota juga punya otoritas untuk menyiapkan detail plan dari breakdown detail Pergub ini," jelasnya.

Dia menambahkan dibutuhkan waktu 3 hari untuk melakukan sosialisasi PSBB kepada masyarakat tetang berbagai hal yang dilakukan dalam PSBB sesuai dengan hal yang dibahas bersama oleh Forkopimda Pemprov Jatim, maupun Forkopimda Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik dan Pemkab Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper