Bisnis.com, MALANG — Kota Malang secara resmi mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menkes Terawan Agus Putranto melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Wali Kota Malang Surtiaji mengatakan permohonan PSBB diajukan kepada Menteri Kesehatan RI melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur, tekirim 14 April 2020 dengan nomor surat : 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penetapan PSBB, Kepada Menkes cq Gubernur Jatim.
Surat permohonan disertai empat lampiran, yakni peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial seerta aspek keamanan.
"Perlu saya infokan kepada jajaran camat dan lurah, bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan, dan malam kemarin (Selasa, 14/4/2020) saya sudah komunikasi secara langsung dengan Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansah) dan Pak Sekdaprov (Heru Tjahjono),” katanya saat melakukan video conference dengan camat dan lurah se-Kota Malang, Rabu (15/4/2020).
Poin utama yang dilakukan Kota Malang terkait PSBB, yakni penguatan dalam hal physical distancing yang dalam hal ini juga adalah pengetatan (kontrol) mobilisasi atau lalu lalang orang yang masuk maupun keluar kota Malang
Selain yang terdekat berkait erat dengan tradisi mudik, tak lama lagi kita juga akan masuk sesi penerimaan mahasiswa baru, yang diperkirakan jumlahnya juga bisa tembus ratusan ribu.
Baca Juga
“Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu sebagian yang saya laporkan kepada Bu Gubernur, "ungkap Sutiaji.
Gubernur Jatim, kata dia, memberikan pesan untuk lebih pada penguatan physical distancing secara merata di tingkat tingkat kelurahan. Peran dan dukungan masyarakat harus makin dikuatkan.
Dari sisi jumlah kasus konfirm positif, dia mengakaui, Kota Malang memang tidak seekstrem Surabaya, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo. Namun melihat mobilitas orang di Kota Malang yang berada di antara Kabupaten Malang dan Kota Batu, menjadikan rentan.
Poin penting lain berkaitan dengan antisipasi pelaksanaan PSBB atau pun penguatan physical distancing, berkait erat dengan rumah transit/rumah karantina. Ada dua kecamatan, yakni Kecamatan Blimbing dan Kkecamatan Lowokwaru secara khusus juga berinisiatif mengajukan lokasi rumah karantina, namun perlu diverifikasi dulu.
Hal lain yang perlu ditekankan, memonitor cermat akurasi penerima bantuan sosial, sekaligus pada saat pelaksanaan juga memperhatikan protokol Covid, seperti jaga jarak, pakai masker, dan petugas juga diupayakan pakai pelindung tangan.(K24)