Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Perhutani untuk menyediakan lahan permakaman jenazah khusus kasus Covid-19 di 9 titik.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dari 9 titik lokasi pemakaman itu masing-masing disediakan seluas 1.000 m2. Hanya saja, Khofifah tidak bisa menyebutkan lokasi persis pemakaman tersebut.
"Lokasi detail tidak diumumkan agar tidak menjadi polemik di masyarakat, tetapi rumah sakit rujukan baik pertama dan utama sudah kami koordinasikan, termasuk pihak polsek dan koramil sudah terinformasi," jelasnya, Selasa (7/4/2020) malam.
Menurutnya, penyediaan lahan permakaman oleh Pemprov Jatim ini menyusul banyaknya penolakan jenazah kasus Covid-19 di beberapa daerah karena ada stigma ketakutan di masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya lahan permakaman khusus untuk kasus covid-19 dapat menjamin keamanan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.
"Lokasi permakaman ini menyebar di Jatim, dan yang pasti memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun syarat protokol kesehatan untuk permakaman jenazah Covid-19 ini di antaranya adalah tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari permukiman.
Proses pemakaman dilakukan sesuai protokol pemulasaraan jenazah yang benar termasuk menggunakan APD lengkap, serta memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.