Bisnis.com, MADIUN - Mulai 12 April 2020, seluruh penumpang kereta api atau KA wajib pakai masker baik di dalam kabin maupun di stasiun. Penumpang yang tak pakai masker dilarang naik kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk mencegah persebaran penyakit virus corona atau Covid-19, PT KAI memberlakukan aturan baru. Aturan itu yakni seluruh penumpang wajib menggunakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.
"Kalau tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api. Dan tiket akan dikembalikan penuh," kata dia, Rabu (8/4/2020).
Ixfan menuturkan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Aturan baru ini pun mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta api, media sosial, dan berbagai media massa.
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak dengan penumpang lain saat di stasiun maupun di atas kereta.
Baca Juga
Para penumpang juga harus sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.
Tak hanya itu, Ixfan juga meminta masyarakat untuk menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah persebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," harap dia.