Bisnis.com, SURABAYA – Sedikitnya 527 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan asimilasi dan hak integrasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim guna mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan dari 527 WBP tersebut, 469 sudah mengikuti program asimilasi, dan 58 lainnya mendapatkan hak integasi.
"Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi ini masih akan bertambah karena proses pemberian hak masih berlangsung sampai 7 hari ke depan," katanya dalam rilis, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa Jatim memiliki 39 lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Sebanyak 527 WBP yang sudah mendapatkan asimilasi dan hak integrasi merupakan narapidana dari 23 lapas dan rutan.
Seluruh lapas dan rutan di Jatim sendiri saat ini dihuni sekitar 29.618 WBP atau mengalami over capacity 132 persen sehingga menjadi tempat yang cukup rawan untuk penyebaran virus corona.
"Untuk itu, kita harus mengambil langkah ini, dan akan terus memantau serta memastikan proses pelayanan berjalan baik, sehingga, seluruh warga binaan bisa terhindar dari wabah corona. Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP [orang dalam pemantauan], pasien dalam pengawasan [PDP], ataupun positif COVID-19,” tambahnya.
Keputusan memberikan asimilasi dan hak integrasi tersebut dalam rangka merespons Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak yang diterbitkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Merujuk Pasal 1 Angka 4 Permenkumham No. 3/2018, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Namun, asimilasi kali ini bukan berarti bebas, melainkan di dalam rumah untuk pencegahan penyebaran COVID-19.