Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trenggalek Tutup 15 Toko Swalayan Berjejaring

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2020) kembali menutup enam toko swalayan berjejaring.
Asisten Perekonomian Setda Trenggalek Agung Sudjatmiko (kedua kanan) memimpin operasi penutupan toko swalayan yang izinnya telah habis di pinggiran Kota Trenggalek, Sabtu (4/1/2020)./Antara-Humas Pemkab Trenggalek
Asisten Perekonomian Setda Trenggalek Agung Sudjatmiko (kedua kanan) memimpin operasi penutupan toko swalayan yang izinnya telah habis di pinggiran Kota Trenggalek, Sabtu (4/1/2020)./Antara-Humas Pemkab Trenggalek

Bisnis.com, TRENGGALEK — Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2020) kembali menutup enam toko swalayan berjejaring di daerah itu karena izin operasionalnya telah habis setelah sehari sebelumnya menutup sembilan toko.

Dipimpin oleh Asisten Perekonomian Setda Trenggalek Agung Sudjatmiko, tim gabungan menyasar enam toko swalayan itu di lima kecamatan wilayah pinggiran Kabupaten Trenggalek.

Hasilnya, tiga toko modern jejaring nasional yang masih beroperasi dipaksa tutup dan disegel, sementara tiga toko swalayan lain sudah menutup operasionalnya atas kesadaran sendiri.

"Kami mengapresiasi kepada tiga pengelola toko modern yang telah dengan sadar menutup tokonya sendiri karena memang melanggar peraturan daerah, izinnya telah berakhir," kata Agung Sudjatmiko.

Langkah penutupan paksa dalam rangka penegakan Perda nomor 29 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan itu merupakan kelanjutan aksi penutupan serupa terhadap sembilan toko modern sehari sebelumnya.

"Namun saya meminta komitmen ini terus dijaga sampai dengan ada pembaruan izin sesuai perda bekerja sama dengan koperasi. Saya harap mereka terus menjaga ini, bila melanggar tentunya akan kami tertibkan," ujarnya.

Agung mengimbau kepada pengelola untuk segera penuhi ketentuan yang ada sehingga mereka lekas beroperasi kembali.

Asisten ini juga menampik anggapan masyarakat bahwa pihaknya ingin menutup secara permanen toko modern berjejaring tersebut.

Janji dia, asal mematuhi Perda 29/2016 dan bekerja sama dengan koperasi, maka izin operasional pasti akan diberikan.

"Wajar saja bila masyarakat beranggapan seperti itu. Namun anggapan tersebut tidak benar. Apa yang kami lakukan ini untuk penegakan perda yang tentunya kembali untuk kepentingan rakyat," katanya.

Agung mengatakan, sinergi dengan koperasi lokal akan membuat semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Pengelola diuntungkan, masyarakatpun yang menjadi anggota koperasi juga sama mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper