Bisnis.com, MALANG—Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III mencapai Rp6,4 triliun atau sebesar 15,85% dari target tahunan sebesar Rp40,4 triliun hingga Maret 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III YFR Hermiyana mengatakan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 14,14% dari target tahunan.
“Angka ini tumbuh negatif dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,17 triliun (year-on-year),” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Penurunan ini, kata dia, disebabkan oleh meningkatnya restitusi pajak yang dibayarkan di awal tahun serta penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas pemotongan PPh Pasal 21 yang berdampak langsung pada jumlah pemotongan dan penyetoran oleh pemberi kerja.
Sedangkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mencapai Rp4,3 triliun dari target Rp27,58 triliun, atau sekitar 15,83%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp5,78 triliun.
Penurunan ini dipengaruhi oleh adanya relaksasi pembayaran PPN dalam negeri yang diberlakukan pada sektor-sektor tertentu guna menjaga stabilitas daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Menurutnya, relaksasi ini bersifat sementara, namun berdampak langsung terhadap pencatatan penerimaan pada triwulan berjalan.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, dia menegaskan, penerimaan dari PBB dan BPHTB menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Dari target sebesar Rp34,13 miliar, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp3,59 miliar, atau sekitar 10,52%. Pada tahun lalu, penerimaan PBB dan BPHTB pada periode yang sama hanya tercatat sebesar Rp1,30 miliar.
Pertumbuhan ini, kata dia, sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk tahun pajak sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun ini.
Penerimaan dari jenis pajak lainnya justru mencatat capaian yang jauh melebihi target. Dari target Rp84,36 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp236,80 miliar, atau sekitar 280,69%.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak lainnya tercatat minus Rp28,41 miliar. Capaian ini sebagian besar berasal dari penerimaan non-rutin, seperti pembayaran sanksi administrasi, pelunasan tunggakan pajak hasil intensifikasi, serta koreksi yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
YFR Hermiyana menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan yang adaptif.
“Kami memahami bahwa tantangan penerimaan tahun ini sangat nyata, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, menguatkan sinergi antar pemangku kepentingan, serta menggali potensi penerimaan secara adil dan berkelanjutan,” ucapnya. (K24)