Bisnis.com, MALANG — Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) akan menyulap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Pujon, Kab. Malang, untuk kawasan pertanian-peternakan terpadu. Lokasi itu juga sebagai pusat laboratorium Fakultas Pertanian dan Peternakan, bisa juga digunakan oleh jurusan lain di perguruan tinggi tersebut.
Rektor UMM Fauzan mengatakan setelah menerima mandat sebagai pengelola dari KHDKT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa bulan lalu, perguruan tinggi swasta milik Muhammadiyah tersebut menindaklanjuti mandat itu dengan melakukan survei penentuan lokasi pembangunan sarana dan prasarana ke depan.
“Keluasaan sebagai pengelola kawasan hutan ini akan menjadi energi baru bagi UMM dalam pendampingan pada masyarakat. Selain itu, hutan KHDTK juga akan menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh elemen civitas akademika,” ucapnya di Malang, Kamis (24/10/2019).
Oleh karena itulah, KHDTK Pujon menjadi kawasan Agropark sangat cocok. Selain untuk kawasan pertanian-peternakan terpadu yang sekaligus sebagai pusat laboratorium FPP, bisa juga digunakan oleh jurusan lai untuk mengembangkan pusat tanaman herbal.
Melibatkan Biro Perlengkapan, Biro Perencanaan dan beberapa tim yang berasal dari Program Studi (Prodi) Kehutanan hingga Ketua Tim Teknis PLTMH UMM. “Setelah kegiatan survei ini, nanti baru kita tentukan lokasi mana saja yang akan dibangun,” ujar Tatag Muttaqin, Ketua Prodi Kehutanan UMM.
Berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang dengan luas total 75.09 Ha. “Sesuai dengan fungsi hutan lindung untuk melindungi kawasan, tanaman yang ada di lahannya meliputi suren, eukaliptus, mahoni, hingga tanaman buah,” lanjutnya.
Baca Juga
Hutan produksi UMM memiliki damar dan pinus, dengan luas hutan produksi 20 Ha, selebihnya hutan lindung. Adapun yang mendapat tugas untuk membantu mengelola hutan hingga saat ini ialah Prodi Kehutanan salah satunya sebagai tempat praktik umum seperti manajemen hutan, penentuan fungsi hingga hidrologi. (k24)