Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan sidak penjualan pakaian impor bekas hingga ke pusat perbelanjaan modern atau mal sebagai upaya implementasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015.
Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati, mengatakan upaya identifikasi pedagang pakaian impor bekas ini tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi umum yang biasanya menjual baju bekas seperti Gembong, Sulung dan Tugu Pahlawan, tetapi juga akan menyasar lokasi lain.
"Yang namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk dari mana saja sehingga pusat belanja modern pun perlu kita identifikasi," katanya, Jumat (20/9/2019).
Dia mengatakan sebelumnya pemkot juga telah melakukan sidak di beberapa lokasi, sedikitnya ada 55 pedagang pakaian impor bekas yang akhirnya hadir dalam sosialisasi serta diberikan teguran.
"Pada tahap sosialisasi ini kami hanya memberikan peringatan, tetapi jika mereka tetap berjualan pakaian yang dilarang itu, maka akan ada sanksi tegas," katanya.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya berharap kesadaran dari pedagang maupun calon pembeli terhadap aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga
Adapun dalam Permendag No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas itu juga mengatur sanksi bagi pelanggar yakni pada pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.