Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Larangan Pakaian Impor Bekas, Pemkot Surabaya Sasar Pasar Modern

Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan sidak penjualan pakaian impor bekas hingga ke pusat perbelanjaan modern atau mal sebagai upaya implementasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015.
Peni Widarti
Peni Widarti - Bisnis.com 20 September 2019  |  18:30 WIB
Larangan Pakaian Impor Bekas, Pemkot Surabaya Sasar Pasar Modern
Pakaian bekas

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan sidak penjualan pakaian impor bekas hingga ke pusat perbelanjaan modern atau mal sebagai upaya implementasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015.

Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati, mengatakan upaya identifikasi pedagang pakaian impor bekas ini tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi umum yang biasanya menjual baju bekas seperti Gembong, Sulung dan Tugu Pahlawan, tetapi juga akan menyasar lokasi lain.

"Yang namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk dari mana saja sehingga pusat belanja modern pun perlu kita identifikasi," katanya, Jumat (20/9/2019).

Dia mengatakan sebelumnya pemkot juga telah melakukan sidak di beberapa lokasi, sedikitnya ada 55 pedagang pakaian impor bekas yang akhirnya hadir dalam sosialisasi serta diberikan teguran.

"Pada tahap sosialisasi ini kami hanya memberikan peringatan, tetapi jika mereka tetap berjualan pakaian yang dilarang itu, maka akan ada sanksi tegas," katanya.

Meski begitu, lanjutnya, pihaknya berharap kesadaran dari pedagang maupun calon pembeli terhadap aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut. 

Adapun dalam Permendag No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas itu juga mengatur sanksi bagi pelanggar yakni pada pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

surabaya pakaian bekas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top