Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan pengawasan peredaran pakaian bekas impor dalam mengoptimalkan penerapan Permendag Nomor 51 Tahun 2015, tentang larangan impor pakaian bekas.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwik Widayanti mengatakan, pihaknya menggandeng jajaran terkait untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag itu,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan sebelum melakukan penegakan hukum, pemkot akan mensosialisasikan lebih dulu kepada para pedagang pakaian bekas.
“Kami akan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam identifikasi kami. Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Eka Setya Budi menjelaskan impor pakaian bekas berpotensi merugikan pendapatan negara.
Baca Juga
"Adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen," katanya.
Sebelumnya pada 2014, Kemendag pernah melakukan uji lab pakaian bekas impor terhadap 23 kontainer dan 73 kontainer pada 2015. Dari hasil uji lab tersebut, ditemukan banyak kuman dan bakteri yang menyebabkan penyakit.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak beli pakaian impor bekas karena dampaknya pada kesehatan," imbuhnya.
Adapun dalam UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut, pada pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.