Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pajak Kota Malang Himpun PBB Rp45,5 Miliar

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berhasil menghimpun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp45,5 miliar atau 77,7% dari target penerimaan Rp58,5 miliar sampai akhir 2019.
Wali Kota Malang Sutiaji membayar PBB pada pekan panutan pajak daerah beberapa waktu lalu./Istimewa
Wali Kota Malang Sutiaji membayar PBB pada pekan panutan pajak daerah beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, MALANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berhasil menghimpun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp45,5 miliar atau 77,7% dari target penerimaan Rp58,5 miliar sampai akhir 2019.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan penerimaan sebesar itu sampai pada Kamis (25/7/2019) lalu. Dengan penerimaan PBB Perkotaan sebesar, menunjukkan tren yang membaik.

“Meski begitu, kami tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat seperti dengan membuka stan pelayanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan,” katanya di Malang, Senin (29/7/2019).

Pembukaan stan pembayaran pajak daerah seperti di Kelurahan Mulyorejo pada pekan lalu, serta rutin membuka pelayanan di mal tiap pertengahan bulan.

“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan masyarakakat untuk segera memenuhi kewajibannya membayar PBB karena pajak daerah segera berakhir masa jatuh temponya, yakni pada Rabu (31/72019).

Jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka sesuai ketentuan yang berlaku WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2% tiap bulannya hingga maksimal denda 48%.  “Kasihan mereka jika ada yang belum mengetahui,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2019, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) karena tidak ada kenaikan PBB.

“Jika sampai saat ini masih ada yang belum menerima SPPT PBB Tahun 2019, kami mohon maaf sebesar-besarnya karena saat ini masih dalam proses transisi distribusi SPPT PBB yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Malang dan akan kami diskusikan solusinya,” ujarnya.

Pembayaran dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim selaku bank persepsi.(k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper