Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III bekerja sama memperkuat basis data perpajakan sehingga lebih solid.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan Kanwil DJP Jatim III, Rusdiyanto A Umar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa masalah perpajakan menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah tersebut.
Selain mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, KPK juga terus menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Menindaklanjuti seruan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III telah menyepakati MoU dengan Wali Kota Malang, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama,” ungkapnya di Malang, Selasa (9/7/2019).
Langkah-langkah untuk mengimplementasikan sinergitas tersebut sedang dikaji secara intensif antara dua belah pihak, Kanwil DJP Jatim III dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Dia mencontohkan sinergitas tersebut, terkait pajak pengalihan aset baik bumi maupun bangunan (properti) yang masuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ininya, proses verifikasi bisa dilakukan lebih detail dan akurat.
"Dari sejumlah kesempatan koordinasi dan brain storming seperti ini, memunculkan ide untuk membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat," ucapnya.
Nantinya, jika ada transaksi pajak maka otomatis sudah terinput dalam sistem sehingga kan terlihat detil nilai transaksi, kelengkapan berkas, dan lain-lain.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan lewat kerja sama tersebut maka akan mendapat detil dan gambaran yang sustainable, sehingga memenuhi azas kewajaran dan keabsahan dan dapat meminimalisasi kecurangan atau bahkan menekan potensi pelanggaran oleh wajib pajak.
KPP maupun BP2D juga akan melakukan penyisiran berbagai sektor bisnis yang menjadi objek dan wajib pajak, mulai dari usaha restoran, perhotelan, reklame dan lainnya.