Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sunset Policy Berhasil Tagih Piutang PBB Kota Malang Rp6,8 Miliar

Penghapusan denda administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Kota Malang berhasil menagih piutang pajak daerah tersebut sebesar Rp6,8 miliar.
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) membayar kegiatan Sadar Pajak di Kota Malang beberapa waktu lalu./Istimewa
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) membayar kegiatan Sadar Pajak di Kota Malang beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Program sunset policy atau penghapusan denda administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Kota Malang berhasil menagih piutang pajak daerah tersebut sebesar Rp6,8 miliar.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto, sejak dirilisnya program tersebut pada 25 November 2018 dan berakhir 26 April lalu, ada 10.468 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program ini dengan total piutang mencapai Rp6,8 miliar yang tertagih.

“Alhamdulilah program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang. Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya di Malang, Kamis (2/5/2019).

Dengan memanfaatkan program sunset policy, kata dia, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak dekade 1990-an hingga 2018. Kebanyakan itu diambil karena di lapangan banyak masyarakat kecil yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2%/bulan.

Di sisi lain, lewat kegiatan tersebut dapat meningkatkan pajak daerah, utamanya PBB. Sunset policy juga dapat berfungsi meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang.

Dengan telah diputihkannya denda PBB, maka aset yang selama ini seperti tak diketahui pemiliknya justru menjadi diketahui dan terbayar PBB-nya.

Sunset policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Jika hal itu terjadi, maka akan menjadi beban bagi WP karena BP2D akan menghitung piutang PBB-nya berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” ucapnya.

Sunset policy I dan II berhasil menagih piutang PBB sebesar Rp2 miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1.507.763.584, sunset policy II 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587.254.343.

Menurut dia, program sunset policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah.

Tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan take video yang mana materinya nanti akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.

Sunset policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya,” kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.

Menurutnya, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik.

“Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respons positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik,” katanya.

Wali Kota Malang Sutiaji berharap BP2D terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelayanan pajak daerah sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun peningkatan aspirasi masyarakat. (k24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper