Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikawal Petugas Rutan, Bupati Mojokerto Nonaktif Hadiri Pemakaman Anaknya

Mustofa menghadiri  prosesi pemakaman anaknya bernama Jiansyah Kamal Pasya yang mengalami kecelakaan saat melewati Jalan Tol Ngawi, Jawa Timur.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Dia ditahan karena terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto./ANTARA FOTO-Nando
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Dia ditahan karena terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto./ANTARA FOTO-Nando

Bisnis.com, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Nonakaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang selama ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya harus menerima kenyataan melihat anaknya dimakamkan.

Mustofa menghadiri  prosesi pemakaman anaknya bernama Jiansyah Kamal Pasya yang mengalami kecelakaan saat melewati Jalan Tol Ngawi, Jawa Timur.

Mustofa hadir dengan pengawalan dari petugas rutan saat prosesi pemakaman anaknya di Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).

"Maafkan anak saya," kata Mustofa usai pemakaman anaknya. Ia datang dengan mengenakan pakaian  warna putih, serta mengenakan kopiah.

Dalam pemakaman itu, sejumlah pejabat juga tampak hadir di rumah duka di antaranya Wabup Mojokerto Pungkasiadi, Wali Kota Mojokerto yang juga adik kandung MKP Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria.

Selain itu, puluhan pelayat juga hadir dalam pemakanan tersebut, termasuk di antaranya kerabat dan juga pejabat yang ada di kabupaten setempat, serta anggota DPRD Mojokero.

Putra MKP, Jiansyah meninggal akibat kecelakaan di ruas tol Ngawi KM 565+600, Rabu (20/3) sekitar pukul 17.55 WIB saat menumpang mobil Mazda nopol S1075RJ.

Mobil warna merah itu melaju dari arah Solo ke Ngawi dan menabrak truk memuat kayu yang melaju di jalur lambat. Jiansyah sempat menjalani perawatan di RS At-Tin Husada hingga akhirnya meninggal dunia.

MKP dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper