Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Surabaya, Senin (4/2).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengklaim bahwa PM 118/ 2018 ini sebagai produk terbaik yang sudah dihasilkan dengan proses pembelajaran yang panjang.
“Pembuatan regulasi sudah selesai, saya berikan apresiasi bagi tim 7. Katakanlah regulasi ini menurut saya sudah mendekati pada prosesnya dan hal-hal yang sudah disampaikan dalam regulasi ini sudah ditampung,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Senin (4/1/2019).
Dia meminta aturan tersebut dapat dilaksanakan sesudah Lebaran 2019 dapat dilaksanakan dan harapannya tidak ada lagi gesekan antara online dan yang konvensional setelah diaplikasikan.
"Saya sangat berharap pada Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota, walaupun ada kekurangan inilah yang terbaik yang sudah kita lakukan,” lanjutnya.
Budi Setiadi berharap supaya tidak ada lagi resistensi di tingkat bawah sehingga tidak ada lagi gugatan terhadap regulasi seputar Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Menurutnya, aspek keselamatan menjadi yang pertama dituju. Selain tim 7 yang ikut andil berdiskusi sejak awal, bahkan ada berbagai kementerian yang turut serta mengantarkan lahirnya PM 118/2018 ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengawal regulasi ini.
Senada, Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi berharap dengan 4 kali perubahan beleid tersebut sudah cukup memenuhi kebutuhan pengguna.
“Kita ingin transportasi termasuk ASK adalah transportasi yang selamat, Alaman, dan nyaman. Mari kita akhiri polemik tentang aturan ini dan lakukan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Dalam acara yang sama pula, Azas Tigor Nainggolan selaku analis Kebijakan Transportasi dan Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menyatakan harapannya agar terjadi kerjasama dan dukungan dari kementerian lain terkait regulasi taksi online.
“Pemerintah juga sebaiknya mau menindak aplikator agar tidak bertindak sebagai operator angkutan yang merugikan pengguna taksi online serta pelaku usaha taksi online,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini digelar dengan tujuan mendapatkan persamaan pemahaman dan pandangan terkait pelaksanaan PM tersebut.
Sosialisasi PM 118/2018 ini dihadiri oleh Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta 100 orang peserta yang berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kerja Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, DPP Organda, Tim 7, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), aplikator, dan perwakilan akademisi.