Bisnis.com, MALANG—Sebanyak 44.545 jiwa penduduk Kota Malang masih belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga dikhawatirkan menggangu agenda Pilpres dan Pileg 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang Eny Hari Sutiarni mengatakan warga yang belum melakukan perekamanan KTP elektronik diberikan tig) ruang lokasi untuk melakukan perekaman, yakni di kelurahan domisili yang bersangkutan I maupun kelurahan terdekat dari tempat domisili.
“Mereka juga bisa langsung di Kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling,” ucapnya di Malang, Senin (15/10/2018).
Terkait dengan lambatnya pergerakan perekaman, Eny mengutarakan ada kemungkinan adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau juga yang bersangkutan berada di luar kota.
Oleh karena itu, pada awal Oktober telah mengirimkan formulir ke kelurahan-kelurahan untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali.
Wali Kota Malang Sutiaji meminta warga yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurus.Kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai dengan awal Desember 2018.
Baca Juga
“Kami imbau jadwal perekaman KTP elektronik dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar hak hak kependudukannya maupun hal administratif berkaitan dengan data kependudukan tidak terganggu seperti terkait Pilpres danPileg,”katanya.
Imbauan itu diberikan setelah melihat kehadiran warga dalam jadwal perekaman yang dilakukan di kelurahan-kelurahan. Seperti di kelurahan Kota Lama, Kec. Blimbing, dari sekitar 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman baru 83 jiwa.
Dia juga menekankan agar data harus berbasis by name by address serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW.Pemkot Malang juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal Perekaman Elektronik yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.