Bisnis.com, MALANG — Wali Kota Malang Sutiaji menjanjikan penyerapan APBD 2019, terutama belanja langsung, lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena kendala-kendalanya telah dihilangkan, setidaknya dikurangi, sehingga fiskal daerah mampu menjadi stimulus pada perkembangan ekonomi lokal.
“Tahun ini penyerapan anggaran oleh Pemkot Malang memang masih belum bagus karena berbagai kendala,” katanya di Malang, Selasa (2/10/2018).
Menurutnya tahun depan, penyerapannya diproyeksikan harus lebih bagus karena kendala-kendala yang menghambat penyerapan APBD sudah dihilangkan.
Menurut dia, sebenarnya tidak ada alasan penyerapan anggaran menumpuk di belakang karena APBD sudah ditetapkan paling lambat November. Namun tahun ini, memang ada beberapa kendala sehingga penyerapan APBD melambat.
Sampai menjelang akhir September, penyerapannya baru mencapai 40% dari target penyerapan anggaran belanja langsung sebesar Rp1,142 triliun sampai akhir 2018.
Penyebab agak melambatnya penyerapan anggaran belanja langsung, kata dia, karena gonjang-gonjing politik di Malang, yakni kasus diperiksanya sebagian besar anggota DPRD dan beberapa eksekutif oleh KPK terkait dengan pelaksanaan P-APBD 2015.
Karena itulah, OPD menjadi agak ketakutan dalam melakukan belanja langsung. Penyebab lainnya, karena adanya Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres tersebut, proses lelang dini atau lelang sebelum APBD ditetapkan tidak diperbolehkan. Namun aturan yang baru, juga dapat mempercepat penyerapan anggaran. Dalam aturan baru, isi dari APBD tidak perlu lagi dikonsultasikan ke Pemprov, termasuk yang perlu dikonsultasikan, terkait a.l Rencana Kebijakan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itulah, maka penyerapan APBD 2019 akan lebih bagus bila dibandingkan 2019. Dengan pelaksanaan kegiatan yang baik, maka diperkirakan pada Januari sudah bisa dilakukan tender, paling lama pada Februari.
Pemkot Malang juga berlakukan sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak tertib dalam penyerapan APBD 2019 untuk belanja langsung.
Jika OPD tidak tertib dalam pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, maka ada sanksi yang diberikan kepada mereka. Kinerja OPD akan diberi klasifikasi, hijau:baik, kuning: agak baik, merah: jelek, dan hitam: sangat jelek. “Yang merah dan hitam itulah yang akan diberikan sanksi,” ucapnya.
Disiplin dalam penyerapan anggaran, kata Sutiaji, diperlukan agar dampak belanja pemda bisa memberikan efek positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja pembangunan menjadi bisa merata setiap bulannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto Prapto Santoso mengatakan sampai 31 Agustus 2018, penyerapan anggaran untuk belanja pembangunan mencapai 32,31% dari target Rp1,142 triliun.
Untuk belanja tidak langsung, mencapai 59,38% dari target 918,368 miliar. Secara total, penyerapan anggaran mencapai 44,37% ari target Rp2,067 triliun.
Sedangkan realisasi pendapatan, sampai akhir Agustus 2018 mencapai 66,98% dari target penerimaan sebesar Rp1,962 triliun. Dari penerimaan sebesar itu, sumbangan PAD mencapai Rp486,330 miliar, sedangkan sampai Agustus sudah terealisasi Rp363,352 miliar atau 74,71%, dana perimbangan Rp1,142 triliun, realisasinya Rp816,812 miliar atau 71,48%, lain-lan pendapatan daerah yang sah, terealisasi Rp133,977 miliar dari target Rp332,988 miliar atau 40,23%.