Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengupayakan penambahan gedung atau lahan parkir setiap tahunnya sebagai penunjang adanya aturan baru Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Pahlawan.
Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Senin (9/7/2018), mengatakan penambahan lahan parkir ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas.
"Selama ini fungsi jalan banyak digunakan untuk parkir sehingga sering terjadi kemacetan lalu lintas," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Perda 3/2018 tersebut juga diatur tentang parkir progresif yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan.
"Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak," ujarnya.
Irvan sebelumnya mengatakan ada beberapa sanksi administratif sudah diatur dalam perda itu seperti penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, dan/atau pencabutan pentil ban kendaraan.
Untuk poin penguncian ban dan pemindahan kendaraan turut disertai dengan denda kendaraan roda empat mulai dari Rp500 ribu per hari dan paling banyak Rp2,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, mulai dari Rp250 ribu per hari hingga paling banyak Rp750 ribu.
"Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," katanya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Surabaya juga terus berkomitmen untuk menertibkan jukir-jukir nakal yang enggan memberikan karcis parkir kepada para pengguna jasa.
"Jukir-jukir di bawah naungan kami ini terus kami lakukan pembinaan agar keluhan masyarakat seperti tidak diberi karcis itu tidak terus terjadi. Memang disitu masalahnya, ini sudah menjadi masalah sosial," kata Irvan.