Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghimpunan Pajak Daerah Kota Malang Rp163,4 Miliar

Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (paling kanan) pada suatu acara di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu./Istimewa
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (paling kanan) pada suatu acara di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.

Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, M Toriq mengatakan penerimaan dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp67,5 miliar yang berarti sebesar 46% dari target sebesar Rp146,45 miliar yang ditetapkan.

“Penerimaan pajak daerah yang juga tinggi, pada pajak restoran. Dengan target Rp48 miliar, telah terealisasi Rp24 miliar atau sudah 50%,” katanya di Malang, Kamis (31/5/2018).

Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp54 miliar, terealisasi Rp19,2 miliar (36%), Pajak Air Tanah dengan target Rp800 juta, sudah masuk penerimaan Rp333 juta atau pencapaian 42%.

Pajak hiburan dengan target Rp7 miliar, terealiasi Rp4,2 miliar (60%), Pajak Hotel yang dipatok Rp38 miliar penerimaannya mencapai Rp16,2 miliar atau 43% dari target.

Pajak reklame penerimaannya mencapai Rp10 miliar atau mencapai 54% dari target. Pajak Parkir dengan target Rp4,75 miliar, terealisasi Rp2,3 miliar (49.4%).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang masa jatuh temponya baru akan berakhir 31 Juli nanti, penerimaannya sudah Rp19 miliar atau 34% karena target penerimaan sampai akhir tahun mencapai Rp57 miliar.

Dia mengingatkan wajib pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assessment agar melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada 8 Juni mendatang.

Sesuai ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

“Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni mendatang. Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” ucapnya.

Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto optimis target Rp 375 miliar yang naik Rp 25 Miliar menjadi Rp 400 miliar pada P-APBD mendatang, dapat tercapai pada waktu tutup buku 2018.

“Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target,” tuturnya optimis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper