Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sepatu Jatim Kebut Sertifikasi Kelayakan Genset

Aprisindo Jatim kebut penyelesaian sertifikasi operator genset dan izin operasi atau Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pabrik sepatu sebagai upaya memenuhi UU No.30 Tahun 2018 dan PP No.14 Tahun 2012 tentang ketenagalistrikan.
Pekerja menyelesaikan produksi sepatu untuk ekspor./JIBI-Wahyu Darmawan
Pekerja menyelesaikan produksi sepatu untuk ekspor./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur tengah kebut penyelesaian sertifikasi operator genset dan izin operasi atau Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pabrik sepatu sebagai upaya memenuhi UU No.30 Tahun 2018 dan PP No.14 Tahun 2012 tentang ketenagalistrikan.

Sekretaris Aprisindo Jatim, Ali Mas'ud mengatakan sertifikasi operator genset sudah dilakukan oleh sebanyak 34 orang dari 23 perusahaan sepatu yang tergabung dalam asosiasi.

"Sertifikasi kompetensi operator tersebut merupakan syarat untuk permohonan izin operasi atau SLO," katanya, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan peraturan pemerintah tentang ketenagalistrikan itu sebelumnya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten yang masuk dalam peraturan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja). Setelah itu diimplementasikan dalam Pergub Jatim No.49 Tahun 2016 yang ditangani langsung oleh Dinas ESDM Jatim secara lebih spesifik soal keselamatan penggunaan genset.
Pergub tersebut diketahui mulai efektif dijalankan pada 2017.

"Namun kurangnya sosialisasi dari pemerintah, akhirnya semua perusahaan belum punya izin operasional genset, dan kemudian sekarang jadi sasaran aparat polisi untuk menindak pabrik-pabrik kita yang berujung pungli," ungkapnya.

Sedikitnya sudah ada belasan pabrik yang masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas polisi, dan kebanyakan berada di wilayah Mojokerto.

"Banyak anggota kita yang kena operasi para petugas polisi. Setidaknya diberi waktu karena kami sedang berusaha menyelesaikan izin SLO yang butuh waktu minimal 4,5 bulan. Pada dasarnya pengusaha itu taat aturan," ujarnya.

Ali mengatakan untuk mengurus izin SLO genset, perusahaan harus membayar biaya izin ke pemerintah mulai Rp11 juta untuk kapasitas genset 25-80 Kva. Sertifikasi genset dan operatornya tersebut berlaku hingga 3 tahun.

"Untuk melakukan sertifikasi operatornya juga dibutuhkan biaya sekitar Rp5 juta/orang. Karena kami melakukan secara kolektif maka hanya Rp3 juta/orang untuk mendatangkan assessor," jelasnya.

Adapun dari 34 operator genset tersebut dilakukan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi PT Eleska Hakit yang dilakukan di tempat uji kompetensi (TUK) di pabrik sepatu PT Golden Step Indonesia.

Aprisindo Jatim sendiri memiliki 70 anggota. Sebanyak 50% merupakan perusahaan skala besar yang pasti memiliki genset sebagai antisipasi listrik padam, dan 10 perusahaan skala menengah, serta 10 perusahaan skala kecil.

"Dari 50% perusahaan skala besar itu sebanyak 15% nya merupakan perusahaan PMA," imbuhnya.

Ali berharap kepada pemerintah agar selalu melakukan sosialisasi yang masif setiap ada peraturan baru agar tidak merugikan perusahaan. Apalagi proses perizinan yang lama akan membuat investor asing berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper