Bisnis.com, SURABAYA—Satgas Pangan Mabes Polri mengamankan 70 ton bawang bombay impor ilegal dari India di sebuah perusahaan yakni PT JS di Jalan Kasuari Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5/2018).
Kasatgas Pangan Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat merilis kasus itu mengatakan pengungkapan bawang bombay impor ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Informasinya ada 114 ton, saat ini yang diamankan adalah 70 ton karena sebagian sudah beredar. Bawang-bawang itu diimpor dari India dan masuk pada bulan April 2018," kata pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Setyo mengatakan dengan beredarnya bawang impor itu, masyarakat dan petani mengeluh karena merasa dirugikan. Padahal saat ini Kementerian Pertanian sudah tidak membuka impor untuk bawang merah atau bawang bombay merah di bawah lima centimeter.
"Berdasar Ketentuan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 105 Tahun 2017 hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombay yang diameter lima centimeter, ini 3,5 centimeter," ujar Setyo.
Tak hanya itu, Setyo mengatakan impor dan penjualan bawang itu dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara Rp20.000-Rp23.000, namun bawang ini hanya dijual Rp13.000 per kg.
"Dilarang, ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh," tuturnya.