Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAHUN POLITIK, Akankah Menteri Susi Perlonggar Penggunaan Cantrang?

Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meredam gejolak penolakan nelayan.
Nelayan tradisional menarik pukat darat saat menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Sabtu (30/12). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang berakhir hingga akhir 2017./Antara-Ampelsa
Nelayan tradisional menarik pukat darat saat menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Sabtu (30/12). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang berakhir hingga akhir 2017./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meredam gejolak penolakan nelayan terhadap larangan cantrang yang ditunjukkan dalam aksi demonstrasi di beberapa daerah hari ini.

Perintah Wapres diteruskan oleh Menko Luhut B. Pandjaitan kepada Susi dalam rapat koordinasi menteri di bawah Kemenko Maritim untuk tahun anggaran 2018, Senin (8/1/2018).

"Jangan dimacam-macam. Dari Wapres sudah beritahu saya juga tadi supaya semua [gejolak] dihentikan. Jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang, demo-demo lagi ini semua ya," katanya kepada wartawan seusai rakor.

Saat ditanya lebih lanjut soal cara meredam unjuk rasa yang dilakukan nelayan cantrang, Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Susi.

"Saya bilang jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan kita tidak nyaman," ujarnya.

Mengenai kemungkinan perubahan kebijakan cantrang, Luhut mengatakan Wapres JK bersama dirinya akan melihat lebih dulu sejauh mana Menteri Susi mampu menyelesaikan karut-marut masalah larangan alat tangkap jenis pukat tarik itu. Pemerintah tidak menutup kemungkinan cantrang dikendalikan ketimbang dilarang.

"Pak JK tidak mau lagi ada larangan-larangan. Tapi yang penting, kalau memang nanti cantrang dibuat [aturan], harus ada aturan jelas supaya tidak merusak lingkungan," jelas Luhut.

Hari ini, nelayan cantrang di sejumlah daerah, seperti Tegal, Rembang, Lamongan, Probolinggo, dan Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi menuntut legalisasi cantrang.

"Program penggantian alat tangkap KKP di lamongan dibilang gagal sampai hari ini. Dari 1.350 [nelayan cantrang], yang mau menerima hanya 135. Itu pun tidak tepat guna. Tidak cocok untuk dibuat kerja nelayan di bawah 10 GT, daya jelajah kurang dari 12 mil, kerja dengan 1-2 orang," kata Ketua Aliansi Nelayan Nasional Indonesia (ANNI) Lamongan Agus Mulyono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper