Bisnis.com, JAKARTA—Meski perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pemahaman terhadai isi kontrak sangat penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.
“Pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut, dia menuturkan untuk menjaga kerja sama yang baik, debitur diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasalnya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan kendaraan.
Berikut beberapa hal yang harus dipahami masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan:
1. Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.
2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.
3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia.
4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.
Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah mengantongi sertifikasi bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.