Bisnis.com, SITUBONDO—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suradji mengemukakan bahwa kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2017 dapat diberhentikan sementara.
"Bagi kepala desa yang tidak menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD dan DD tahap II 2017, sampai dengan tanggal 10 Januari 2018 terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (2/1/2018).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara kepala desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Dari catatan DPMD, katanya, hingga saat ini tercatat hanya ada beberapa kepala desa yang sudah menyelesaikan dan menyerahkan SPJ penggunaan ADD/DD Tahun Anggaran 2017, namun ada juga yang masih belum menyelesaikan.
"Oleh karena itu kami minta kepada seluruh kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ harus menyerahkan paling lambat 10 Januari 2018," katanya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto membenarkan bahwa dalam penyelesaian SPJ ADD/DD tahap II 2017, Pemkab Situbondo tidak akan main-main untuk memberikan sanksi tegas terhadap kades yang belum bisa menyelesaikan SPJ. Karena waktu yang diberikan sudah cukup dan tidak dapat ditolenrasi lagi untuk menyelesaikan kewajiban desa.
"Ya kita lihat nanti saja. Dalam hal penyelesaian SPJ ADD/DS ini, kami akan tegas dan kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ akan diberhentikan sementara," ucapnya.
Data diperoleh, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2017 lebih besar dibanding sebelumnya, yakni pada tahun ini total ADD/DD sebanyak Rp201.533.701.000 dengan rincian ADD Rp90.099.118.000 dan DD Rp111.434.583.000.