Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Mengeluarkan Peraturan Soal Cukai Rokok

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang cukai rokok dan harga rokok eceran dalam waktu dekat, menyusul keputusan pemerintah terkait tarif rerata cukai hasil tembakau sebesar 10,04% pada 2018.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.cm, JAKARTA – Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang cukai rokok dan harga rokok eceran dalam waktu dekat, menyusul keputusan pemerintah terkait tarif rerata cukai hasil tembakau sebesar 10,04% pada 2018.

Jika dibandingkan dengan 2017, keputusan tarif tersebut sedikit lebih rendah mengingat saat ini tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54% dan harga jual eceran rokok kenaikannya rata-rata 12,26%

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan PMK tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam 1 hingga 2 hari kedepan.

“Untuk harga ecerannya  sudah ada, nanti tunggu PMK nya saja deh, paling [keluar] 1-2 hari ini,” katanya di Kemenkeu, Kamis (26/10/2017).

Selain mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau dan harga rokok eceran, dalam PMK tersebut nantinya juga akan mengatur layer cukai hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah berencana untuk menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 ke 10 pada 2018 mendatang.

Suahasil menuturkan hal ini merupakan target pemerintah jangka panjang untuk memangkas layer menjadi lima layer dalam beberapa tahun mendatang.

“Secara umum, kita ingin ada penyederhanaan layer dari 12 menjadi 10 layer. Roadmap-nya jadi lima layer. Tapi itu beberapa tahun, tidak langsung. Jadi ada periode transisi,”katanya.

Sementara itu, Kepala BKF memperkirakan akan ada penurunan jumlah produksi rokok di tahun depan.

Meski tidak menyebutkan penurunan volume produksi rokok, dia mengaku sudah memproyeksikan dampaknya ke penerimaan.

“Kalau produksi turun, kita sudah estimasi berapa ke penerimaan. Cukai dipungut di produsen, jadi dengan kenaikan tarif sekian, harga rokok bakal naik. Memang rokok adalah salah satu komoditas yang peredarannya ingin kita awasi. Kita bisa kurangi konsumsi, karena punya dampak negatif,”jelasnya.

Disisi lain, terkait dengan kebijakan kenaikan tarif cukai ke nasib tenaga kerja, Suahasil tak ingin berkomentar banyak soal nasib tenaga kerja. “Itu kan dinamika di dalam industri. Dinamika di industri rokok sendiri cukup tinggi.”

Adapun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, penerimaan cukai dipatok sebesar Rp155,4 triliun. Angka ini masuk dalam pos penerimaan bea dan cukai yang ditargetkan seluruhnya mencapai Rp194,1 triliun di tahun depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi A. Zuhriyah
Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper