Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia atau Gaprindo meminta kenaikan tarif cukai rokok pada 2018 tak lebih dari 4,8%.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengaku situasi saat ini, kenaikan tarif cukai akan berpengaruh kepada konsumen rokok, apabila harga dinaikkan maka konsumen diperkirakan akan anjlok. "Karena itu kami ke sini untuk meminta dewan supaya tarif cukainya tak naik terlalu besar," kata Moefti di Badan Anggaran DPR, Senin (11/9/2017).
Adapun berdasarkan realialisasi penerimaan cukai Agustus kemarin, cukai hasil tembakau (CHT), masih mendominasi penerimaan cukai pemerintah. Pasalnya, dari total penerimaan cukai senilai Rp68,3 triliun, Rp65,5 triliun diantaranya berasal dari (CHT).
"Jadi korelasinya kalau cukai naik harga naik. Kalau harga naik dengan daya beli yang belum sepenuhnya pulih maka konsumsi akan turun," imbunya.
Di samping meminta pemerintah untuk mempertimbangkan besaran penyesuaian tarif cukai, Moefti juga berharap pemerintah juga memerhatikan peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, saat ini pertumbuhan peredaran rokok ilegal sudah sampai pada level 14%. Situasi itu dikhawatirkan akan berdampak pada peralihan konsumsi masyarakat ke dari rokol yang legal ke rokok ilegal yang harganya relatif murah.
"Saya apresiasi Bea Cukai telah melakukan penindakan, tetapi rokok ilegal harus segera diatasi karena cukup berpengaruh,” ujarnya. Penyesuaian tarif cukai akan dilakukan bulan ini. Pemerintah menganggap, langkah itu tak semata untuk mengejar target penerimaan cukai tetapi juga merupakan kontrol terhadap konsumsi tembakau.