Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKM Mandek Produksi, Garam Tak Layak Beredar di Probolinggo

Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ESDM Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menemukan kemasan garam beryodium yang tidak layak edar di sejumlah pasar tradisional kabupaten setempat.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, PROBOLINGGO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ESDM Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menemukan kemasan garam beryodium yang tidak layak edar di sejumlah pasar tradisional kabupaten setempat.

"Informasinya memang benar dan saya temukan dua merek garam yang tidak layak edar di Pasar Semampir hari ini," kata Kepala Disperindag dan ESDM Probolinggo Tanto Walono di Probolinggo, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya garam yodium tersebut tidak memiliki izin edar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga hampir sama dengan garam yodium milik sejumlah industri kecil dan menengah (IKM) lokal Probolinggo yang kini tidak berproduksi lagi.

Beredarnya garam yodium dari luar daerah di sejumlah pasar tradisional Probolinggo merupakan dampak dari tujuh IKM garam beryodium di Kabupaten Probolinggo yang terpaksa berhenti produksi sejak sebulan yang lalu karena tidak memiliki izin edar, seperti SNI dan izin BPOM.

"Seharusnya permintan pasar atas garam harus mengutamakan pasokan lokal Kabupaten Probolinggo, tetapi bukan berarti saya mengabaikan regulasi perizinan. Saya lebih menghendaki tujuh IKM garam lokal tetap bisa menjalankan kegiatan produksinya selama proses perizinan sedang berlangsung.”

Dengan catatan, kegiatan produksi garam lokal harus dalam pengawasan Tim Pangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sehingga lebih baik tetap berproduksi dan Dinas Kesehatan juga masuk dalam tim untuk bertugas memantau kandungan garam dan memastikan garam itu layak untuk dikonsumsi.

"Disperindag akan membantu memfasilitasi dalam proses perizinannya bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu [PM PTSP] karena untuk mendapatkan izin SNI dan izin dari BPOM itu lebih murah dari yang dibayangkan IKM," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan koordinasi antarsektor untuk membahas persoalan tersebut dan Disperindag juga akan mengirimkan nota dinas kepada Bupati Probolinggo untuk meminta izin melakukan rapat koordinasi tersebut.

Sementara seorang produsen garam lokal Kabupaten Probolinggo Buhar mengatakan tidak berproduksinya garam lokal dimanfaatkan IKM dari luar daerah untuk memasok garamnya ke Kabupaten Probolinggo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper