Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Penggemukan Sapi Ajukan Kasasi

Perusahaan penggemukan sapi atau feedloter bakal menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan penggemukan sapi atau feedloter bakal menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para feedloter (pemohon keberatan) tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kuasa hukum 10 pemohon Rian Hidayat mengatakan pihaknya positif menempuh upaya hukum yang lebih tinggi. Pasalnya, keberatan para pemohon tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, majelis terkesan hanya menyalin putusan dan jawaban dari KPPU (termohon).

"Upaya kasasi kami tempuh untuk meluruskan putusan yang tidak tepat ini," katanya usai sidang, Selasa (1/8/2017).

Rian menyatakan masih tidak terima dengan pertimbangan hakim yang membenarkan penentuan wilayah yang bersangkutan oleh KPPU.

Dia bersikeras salah satu kliennya mengoperasikan usahanya di Lampung. Sehingga, kliennya tidak bisa diklasifikasikan berada di area Jabodetabek.

Setali tiga uang, kuasa hukum PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo Asep Ridwan mempertimbangkan maju kasasi. Dia akan mengkomuniksikan putusan PN Jakpus ini kepada prinsipal.

"Kami akan mempertimbangkan kasasi karena seharusnya kami mendapat keadilan di pengadilan tingkat pertama ini tetapi kenyataannya tidak," tuturnya.

Asep kecewa pertimbangan dan putusan majelis hakim yang terkesan menelan mentah-mentah putusan KPPU. Padahal majelis hakim pengadilan negeri wajib meneliti perkara secara hati-hati dan cermat. Majelis hakim juga harus memeriksa bukti satu per satu.

Perkara ini bermula ketika KPPU memutus bersalah 32 feedloter kartel sapi pada April 2016. KPPU menilai feedloter terbukti menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH) di area Jabodetabek. Atas perbuatan tersebut, pada feedloter dihukum membayar denda dengan dengan total Rp107,4 miliar ke kas negara.

Adapun dua feedloter telah menerima putusan KPPU tanpa mengajukan keberatan. Mereka yaitu PT Agro Giri Perkasa selaku terlapor III dan PT Karya Anugerah Rumpin selaku terlapor.

Feedloter lainnya mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemohon keberatan mengingingkan putusan KPPU dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper