Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Menertibkan Bangunan Liar di Sungai Kali Tebu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau atau DPRTH Pemerintah Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Sungai Kali Tebu, Selasa (11/7/2017).
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau atau DPRTH Pemerintah Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Sungai Kali Tebu, Selasa (11/7/2017).

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan tujuan penertiban untuk merevitalisasi sungai tersebut sepanjang kurang lebih dua km yang selama ini terlihat kotor. "Ada beberapa bangunan yang dibongkar karena menyalahi aturan," katanya.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya beserta pihak kecamatan dan kelurahan sudah melakukan sosialisasi. Ada tiga kecamatan yang dilalui Sungai Kali Tebu yaitu Tambak Sari, Kenjeran dan Simokerto.

Sebetulnya, lanjut dia, itu bukan pengusuran, melainkan hanya ingin membantu kelancaran Dinas Pekerjaan Umum dan Pematusan dan DPRTH Surabaya dalam menata kawasan Sungai Kali Tebu.

"Jadi kalau mereka menaruh barang-barang atau membangun di pinggir sungai jelas melanggar dan otomatis kami tertibkan dan warga mengerti kalau mereka itu melanggar," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kebersihan DPRTH Surabaya Hapy. Ia mengatakan kegiatan itu bukan pengusuran tapi penataan. Apalagi, masyarakat sudah mengetahui kalau Surabaya menjadi Kota Adipura di mana lingkungan sungai harus dijaga kebersihannya.

"Bukan hanya Adipura saja, tapi estetika kota juga terjaga. Kalau semua bersih semua warga tentunya juga terhindar dari wabah penyakit seperti demam berdarah dan penyakit lainnya, "katanya.

Ia mengatakan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap mulai dari kampung kumuh di pusat kota dan pinggiran hingga membersihkan pinggiran sungai. "Jadi kami menata semua ini agar lebih bagus. Jadi jangan sampai kota dan pinggiran ada perbedaan," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Pogot Baru Awi mengaku jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan itu. Hanya saja ada pemberitahuan namun hanya dilarang membuang dan membakar sampah di sungai.

"Dan itu cuma sekali sekitar dua atau tiga bulan lalu dan tidak ada surat peringatan sama sekali terkait pembongkaran," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper