Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alur Pelayaran Barat Surabaya Bergeser ke Barat

Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) bergeser lebih ke barat menghindari temuan dua sumber minyak yang akan dieksplorasi PT Pertamina Hulu Energi West Madura (PHE WMO).
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SURABAYA--Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) bergeser lebih ke barat menghindari temuan dua sumber minyak yang akan dieksplorasi PT Pertamina Hulu Energi West Madura (PHE WMO).

"Konsep pergeseran APBS sudah jadi dan telah tercetak," ujar Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Surabaya Supardi, Sabtu (27/5/2017).

Pergeseran APBS dilakukan menyusul rencana PT PHE WMO yang akan membangun dua unit anjungan minyak lepas pantai di jalur APBS yang lama.

"Karena dua sumber minyak yang melintas di APBS itu diinformasikan akan memberi kontribusi minyak nasional sekitar 4.900 barel per hari, sehingga demi kepentingan nasional APBS harus digeser," ucapnya.

Supardi menjelaskan, koordinat APBS yang baru lebih menyerong ke kiri atau jika dilihat dari arah utara penjuru mata angin lebih bergeser ke barat.

Dia juga memastikan APBS yang baru jalurnya lebih panjang dan lebih dalam, yaitu selebar 5 mil laut atau setara dengan 9 kilometer, dengan panjang mencapai 16 mil laut atau 24,8 kilometer.

"Kedalamannya lebih dalam dari kondisi air laut yang paling surut, yang mencapai rata-rata 40 - 52 'Low Water Spring' (LWS). Apalagi kalau kondisi laut pasang, jelas jauh lebih dalam. Sehingga kapal-kapal berukuran besar bisa masuk di lintasan APBS yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, Supardi menandaskan, konsep penggeseran APBS yang telah tercetak itu tinggal menunggu legalisasi dari pemerintah pusat.

"Harus ada regulasi yang menguatkan pemindahan alur pelayaran," ucapnya.

Sebagaimana APBS yang lama ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455/2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Barat Surabaya.

"Regulasi itu harus direvisi. Kalau tidak, penggeseran APBS tidak bisa dilaksanakan. Jadi sekarang, ya, tinggal menunggu revisi regulasinya oleh pemerintah pusat," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper