Bisnis.com, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mengimbau kepada seluruh sekolah SD dan SMP tak asal menyewa kendaraan untuk melaksanakan kegiatan studi wisata ke luar kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana di Kota Malang, Kamis (9/1/2025), mengatakan setiap kepala sekolah wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kendaraan yang digunakan untuk kegiatan studi wisata telah memenuhi unsur kelaikan.
"Kepala sekolah supaya berkoordinasi bersama dengan Dinas Perhubungan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (apabila akan melaksanakan studi tur ke luar kota)," kata Suwarjana.
Imbauan tersebut diberikan usai terjadinya kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung, Bali di Kota Batu, pada Rabu (8/1) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, penyebab kecelakaan diduga karena bus mengalami kegagalan pada sistem pengereman ketika melintas di Jalan Imam Bonjol yang memiliki tingkat elevasi sekitar lima sampai tujuh derajat.
Polisi juga mendapati bahwa dokumen KIR maupun surat izin angkutan bus tersebut sudah kadaluarsa.
Baca Juga
Peristiwa itu menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 10 lainnya menderita luka ringan maupun berat. Keseluruhan korban merupakan pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor.
Dia menyatakan pada 2024 telah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah mengenai tata cara menyewa unit untuk keperluan studi wisata dengan melibatkan Dinas Perhubungan setempat.
Selain soal kelaikan, pada sosialisasi tersebut setiap kepala sekolah diberikan pemahaman mengenai proses kontrak sewa dengan penyedia jasa penyewaan angkutan.
"Harus tegas kalau di kontraknya menggunakan bus apa dan pelat nomor berapa, kalau tidak sesuai mohon jangan diterima dan dalam klausul kontrak kerja harus muncul (spesifikasi) yang dibutuhkan sekolah seperti apa," ucapnya.
Dia menambahkan sejauh ini setiap sekolah selalu mengirimkan izin terlebih dahulu kepada pihaknya jika hendak menyelenggarakan kegiatan studi wisata.
"Kalau tidak ada izin atau kami tidak mengizinkan, maka kegiatan itu tidak akan dilaksanakan," kata dia.*