Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Terbitkan Izin 67 KUPVA Bukan Bank di Jatim

Sebanyak 67 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB dan 5 penyelengara transfer dana di Jawa Timur telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak 67 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB dan 5 penyelengara transfer dana di Jawa Timur telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Syarifuddin Bassara, Kepala Grup Kantor Perwakilan BI Provinsi Jatim, mengatakan BI melakukan pengaturan dan pengawasan kepada penyelenggara KUPVA BB. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

“BI menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara KUPVA BB untuk memperoleh izin beroperasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2017)

Adapun, penyelenggara KUPVA dan penyelengara transfer dana (PTD) yang telah memperoleh izin dari Bank Sentral ditandai dengan adanya sertifikat dan logo KUPVA BB/PTD dari BI.

Kantor Perwakilan BI Provinsi Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada KUPVA BB dan PTD tersebut untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan BI, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban.

Penertiban KUPVA BB khususnya dilakukan apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara instansi tersebut, yang menyatakan bahwa BI bersama lembaga itu akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan baik berasal dari kejahatan maupun narkoba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper