Bisnis.com, MALANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih banyak konsumen yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal pada Maret 2025.
Plt. Kepala Kantor OJK Malang, Firdaus Aditya Rizqi, mengatakan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 adalah sebanyak 1.332 entitas.
“Satgas PASTI juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Dalam rangka meningkatkan kemudahan penyampaian pengaduan kepada Satgas PASTI, dia menegaskan, kanal pengaduan Satgas PASTI berubah dari surat e-mail [email protected] menjadi website https://sipasti.ojk.go.id.
SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) adalah sistem untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal (seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, impersonation, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya) agar dapat ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI.
Menurutnya, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Baca Juga
Dia menegaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Adapun total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sampai dengan akhir bulan Maret 2025, OJK Malang telah memproses 2.762 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau meningkat 42,44 persen yoy dimana 1.918 permintaan informasi diajukan secara luring dan 844 diantaranya diajukan secara daring.
Dia meyakinkan, OJK Malang terus melaksanakan peran aktifnya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai macam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sampai dengan akhir Maret 2025, OJK Malang telah melaksanakan 30 kegiatan edukasi dan sosialisasi dengan total peserta mencapai 6.999 orang. Perencanaan pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya mempertimbangkan sasaran target prioritas sesuai Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Di sisi penyelenggaraan layanan konsumen, OJK Malang telah menerima 484 permintaan layanan konsumen sampai akhir bulan Maret 2025 atau meningkat 22,84 persen dari tahun lalu, dimana sampai dengan akhir bulan Maret 2024 jumlah layanan konsumen yang diberikan OJK Malang adalah sebanyak 394 layanan.
Dari jumlah layanan konsumen tersebut, 174 layanan terkait dengan perusahaan perbankan, 78 layanan terkait dengan perusahaan pembiayaan, dan 58 diantaranya terkait dengan perusahaan p2p lending.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai layanan konsumen yang OJK meanjdi salah satu garda terdepan dalam meminimlisasi bahaya scamming pembiayaan, baik berupa investasi ilegal maupun pinjol ilegal, dimana mereka terus bermutasi dalam menggaet korbannya.
Sosialisasi layanan konsumen, penggunaan gadget yang bijak, dan modus-modus penipuan transaksi keuangan, harus terus dilakukan.
Selain itu, layanan konsumen OJK juga lebih responsif dan sat-set dalam melayani pengaduan layanan konsumen sehingga masyarakat akan menjadi mata elang yang tajam didalam berpartisipasi memberantas praktik kuangan ilegal dan merugikan masyarakat.