Bisnis.com, MALANG — Realisasi penerimaan APBN di wilayah kerja KPPN Malang yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan, mencapai Rp9,5 triliun pada Januari 2025.
Kepala KPPN Malang Muhammad Rusna menjelaskan bahwa realisasi penerimaan itu mengalami penurunan 0,29% dari periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).
“Capaian pendapatan ditopang oleh penerimaan perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp385,3 miliar, mengalami kontraksi sebesar 30,47% [YoY],” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp842 miliar atau turun sebesar 54,96% (YoY), sedangkan penerimaan cukai menyumbang Rp8,2 triliun naik sebesar 16,52% (YoY).
“PNBP lainnya telah terealisasi sebesar Rp37,9 miliar atau 21,29% dari target ditetapkan namun juga mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Dia menilai, kinerja penerimaan mengalami konstraksi kemungkinan disebabkan wajib pajak terkendala dalam pemanfaatan Coretax atau sistem inti perpajakan.
Baca Juga
Karena itulah, dia menegaskan, sosialisasi terkait Coretax perlu terus digencarkan agar wajib pajak lancar maupun cukai lancar dalam memenuhi kewajibannya.
Dari sisi kinerja perekonomian, dia menilai bahwa masih bagus. Indikasi sederhananya, pencapaian kinerja ekonomi di wilayah kerja KPPN Malang pada 2024 yang diproyeksikan masih baik.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai sedikit termoderasinya capaian penerimaan pada awal 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi indikasi bahwa awal 2025 masih dihadapkan pada kegamangan kebijakan PPN 12%.
“Tentunya hal ini menjadi pendorong bagi KPPN untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan perpajakan dan kemudahan sistem layanan perpajakan,” ujarnya.
Kendala-kendala dalam implementasi Coretax yang banyak dikeluhkan oleh wajib pajak, kata dia, harus segera dilakukan percepatan untuk perbaikan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, kata dia, pada triwulan I/2025 pemerintah pusat maupun daerah masih difokuskan refocusing anggaran karena kebijakan efisiensi, sehingga penyerapan belanja masih tersendat dan berimbas pada penerimaan perpajakan. (K24)