Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Bus Kecelakaan di Kota Batu Terancam 13 Tahun Penjara

Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan.
Bus yang terlibat kecelakaan beruntun di Kota Batu./Antara
Bus yang terlibat kecelakaan beruntun di Kota Batu./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus pariwisata nomor polisi DK 7942 GB berinisial MAS (30) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Kota Batu.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin di Surabaya, Jumat (10/1/2025) mengatakan penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.

Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak.

"Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," tuturnya.

Komarudin menjelaskan sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan.

"Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper