Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kades di Tulungagung Diduga Korupsi Dana Desa Rp721 Juta

Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol itu masih terus dikembangkan.
Tersangka S (tengah) , oknum Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol saat digiring ke mobil tahanan karena diduga melakukan korupsi dana desa, di Tulungagung, Rabu (18/9/2024)./Antara-Joko Pramono.
Tersangka S (tengah) , oknum Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol saat digiring ke mobil tahanan karena diduga melakukan korupsi dana desa, di Tulungagung, Rabu (18/9/2024)./Antara-Joko Pramono.

Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, menahan oknum seorang kepala desa (kades) di daerah itu berinisial S karena diduga melakukan penyimpangan (korupsi) dana desa sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan taksir kerugian negara mencapai Rp721 juta.

"Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, di Tulungagung, Rabu (19/9/2024).

Ia menyebut penyelidikan dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol itu masih terus dikembangkan.

Menurut dia, praktik penyimpangan dana desa tersebut diyakini tidak hanya dilakukan oknum kades sendirian, melainkan melibatkan oknum perangkat pemerintah desa itu.

Modus penyimpangan yang dilakukan tersangka S, kata dia, adalah dengan melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif di BUMDes menggunakan anggaran dana desa

Dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi, dan sementara masih tersangka tunggal oknum kades tersebut.

Namun, kata Tri, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam pengembangan kasus ini.

Menurut dia, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler