Bisnis.com, MADIUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mengimbau kepada wajib pajak warga Kota Madiun, Jawa Timur untuk segera membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanggungan agar segera membayarkan PBB sebelum jatuh tempo. Sebab, setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1 persen per bulan," ujar Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto di Madiun, Jumat (15/9/2024).
Menurutnya, hingga saat ini realisasi pembayaran PBB tahun 2024 di Kota Madiun sudah mencapai 72 persen. Atau, sekitar Rp16 miliar dari target total Rp22 miliar. Jariyanto sangat optimistis target pembayaran PBB tersebut dapat terpenuhi hingga akhir bulan September 2024, sesuai ketentuan.
"Melihat dari tahun 2024 ini trennya naik. Biasanya masyarakat berbondong-bondong melakukan pembayaran PBB di akhir September," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Yakni, dengan menyediakan layanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak PBB, terutama sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2024," katanya.
Baca Juga
Pihaknya juga melakukan inovasi dan upaya lain untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB. Di antaranya dengan menyediakan layanan pembayaran PBB secara daring, melalui aplikasi yang bernama Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU). Adapun, layanan tersebut dapat diakses wajib pajak di laman https://e-sppt.madiunkota.go.id.
Kemudian, Bapenda Kota Madiun juga pernah menggulirkan program penghapusan atau pembebasan denda administrasi PBB guna merangsang para wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Program tersebut digulirkan di antaranya dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Juni lalu.
Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, diharapkan target PBB tahun 2024 sebesar Rp22 miliar dapat terwujud.