Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Simpul Peredaran Rokok Ilegal, Jasa Titipan di Malang Diawasi

Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 85.812 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp64.034.952.
Pemusnahan rokok ilegal kerap dilakukan./Ist
Pemusnahan rokok ilegal kerap dilakukan./Ist

Bisnis.com, MALANG — Perusahaan jasa titipan di Malang diawasi ketat Bea Cukai karena sering menjadi simpul pengiriman peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Selasa (27/8/2024), pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” katanya, Jumat (30/8/2024).

Hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 37 koli = 3.602 bungkus dengan total 71.712 batang. Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya, tim kembali melanjutkan patroli dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Raya Kedok, Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40 koli = 709 bungkus dengan total 14.100 batang.  Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Tim membawa barang tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 85.812 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp64.034.952 dan potensi kerugian negara mencapai Rp118.454.560,” ucapnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai dengan terus maraknya peredaran rokok ilegal, maka seharusnya pemerintah mengevaluasi akar masalahnya, yaitu kebijakan tarif eksesif setiap tahun.

Kenaikan tarif cukai 2 digit setiap tahun, kata dia, semakin memperlebar gap harga rokok legal dengan ilegal, sehingga ceruk rokok ekonomis dibanjiri oleh rokok ilegal. Kenaikan tarif cukai yang tinggi berdampak pada tingkat peredaran rokok ilegal, dan berpotensi menurunkan Penerimaan cukai. 

Selain itu, dia menegaskan, iklim usaha di sektor IHT semakin destruktif sehingga potensi terhadap rasionalisasi tenaga kerja semakin besar. Belum lagi linkage terhadap sektor pertanian maupun rantai pasok dapat terancam menurun. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper