Bisnis.com, MALANG—Modus pengiriman rokok ilegal lewat perusahaan jasa ekspedisi di Malang terus berulang, paling akhir pada Kamis (15/8/2024), meski Bea Cukai sering menjadikan jasa tersebut sebagai sasaran Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan Kamis (515/8/2024) pukul 16.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.
“Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” katanya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 4.120 bungkus dengan total 82.400 batang.
Tim selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang tersebut dan membawa barang tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 82.400 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp113.712.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp61.470.400,” ujarnya.(K24)