Bisnis.com, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo Rudi Setiawan, di Sidoarjo, Senin (15/7/2024), mengatakan salah satu kemudahan tersebut adalah bimbingan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB secara dalam jaringan (online).
"Pengajuannya melalui aplikasi layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko," ucapnya di sela kegiatan sosialisasi di Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi.
Ia mengemukakan, dalam kegiatan tersebut dihadiri 395 pelaku UMKM di Kecamatan Candi serta narasumber dari Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Halal Center.
"Mereka akan menjelaskan langkah-langkah penerbitan SPP-IRT maupun penerbitan sertifikat halal dengan mudah," katanya.
Ia mengatakan mengurus izin usaha saat ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui OSS-RBA.
Baca Juga
"Namun, masih ada yang belum mengetahui sehingga akan terus kami sosialisasikan serta kami berikan pendampingan karena NIB ini merupakan bukti legalitas UMKM dan satu-satunya proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia melalui OSS-RBA," katanya.
Rudi mengatakan DPM-PTSP Sidoarjo akan selalu hadir bagi para pelaku UMKM Sidoarjo dan berharap para pelaku usaha semakin sadar dan tertib administrasi dalam berusaha.
"Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM semakin berpeluang memperluas usaha dan mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan," ucapnya.
Salah satu pelaku UMKM Asmaul Lila mengaku senang karena fasilitas kemudahan izin usaha yang diberikan Pemkab Sidoarjo akan membantu dalam mengembangkan usahanya.
Ia menjelaskan sudah satu tahun ini dirinya menjalankan usaha olahan makanan dengan penjualan secara luar jaringan dan dalam jaringan.
"Alhamdulillah peminatnya banyak, bahkan sudah pernah dibeli orang Bandung dan Jakarta," ucapnya.
Ia berharap dengan NIB serta SPP-IRT dan sertifikat halal tersebut usaha olahan makanannya semakin berkembang. Pasalnya, konsumen akan semakin percaya akan produk yang dijualnya dan untuk mendapatkannya semakin mudah dan murah.
"Bagus ada program kemudahan berusaha seperti ini apalagi saya berencana untuk mengembangkan usaha saya," ujarnya.