Bisnis.com, MALANG — Kasus penipuan masih menjadi topik layanan konsumen terbanyak di OJK Malang yaitu sebesar 10,12%.
Kepala Kantor OJK Malang, Biger A. Maghribi, mengatakan modus penipuan yang saat ini kerap ditemukan yakni tawaran remote working dan layanan call center palsu.
“Ada kasus penipuan yang memanfaatkan suara AI seorang pejabat yang menelepon stafnya untuk menyetor uang dalam jumlah tertentu ke rekening tertentu dan bobol karena suaranya persis dan staf yang bersangkutan tidak melakukan cek silang ke pimpinannya,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Oleh karena itulah, dia mengimbau, agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran remote working berupa misi untuk melakukan like, subscribe, dan memberikan komentar pada postingan sosial media tertentu dengan diikuti permintaan top up sejumlah dana.
Dia juga mengingatkan, agar masyarakat tetap ingat 2L yakni legal dan logis sebelum melakukan transaksi keuangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mencari informasi mengenai kontak call center ataupun customer service lembaga jasa keuangan hanya dari situs resmi lembaga jasa keuangan. Hal tersebut dikarenakan maraknya penempatan informasi palsu mengenai call center lembaga jasa keuangan di Instagram dan Google Maps.
Baca Juga
Modus yang kerap ditemukan a.l oknum mengarahkan pembayaran angsuran konsumen ke rekening penipu; oknum mengarahkan konsumen mengunduh aplikasi fintech peer-to-peer lending lainnya dan mengajukan pinjaman dana, serta mengarahkan konsumen untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp untuk kemudian mencuri data rahasia konsumen dengan cara mengirimkan file .apk.
Dia menegaskan, sampai dengan akhir Mei 2024, OJK Malang menerima permintaan 117 layanan konsumen terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Mayoritas konsumen mengeluhkan pinjol ilegal yang mencairkan sejumlah dana pinjaman tanpa adanya pengajuan dari konsumen yang kemudian diikuti dengan teror dan perilaku penagihan yang tidak menyenangkan.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, kata dia, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjol ilegal.
Sejak 1 Januari s.d 31 Mei 2024, OJK Malang telah melaksanakan 28 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.254 peserta serta berbagai rapat koordinasi program kerja bersama TPAKD wilayah kerja OJK Malang.
Selain melaksanakan edukasi secara tatap muka, kata Biger, edukasi keuangan juga disampaikan melalui kanal media sosial resmi OJK Malang di Instagram yaitu @ojk_malang.
Di sisi lain, sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 672 permintaan layanan konsumen baik secara tatap muka maupun melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Dari permintaan layanan tersebut, sebanyak 251 berasal dari sektor perbankan, 169 berasal dari industri financial technology, 129 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 10 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan lembaga yang tidak berada dibawah pengawasan OJK seperti koperasi dan perusahaan e-commerce.(K24)